Kapolda Riau Tegas: Debt Collector Bertindak Kasar Akan Diproses Hukum

voiceofmeranti
Premium By voiceofmeranti With voiceofmeranti
iklan
Pekanbaru - Polda Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum menegaskan sikapnya untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan dan aksi premanisme yang dilakukan oleh oknum debt collector saat melakukan penagihan.

Komitmen tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol. Asep Darmawan, usai menggelar kegiatan Coaching Clinic Hukum Perdata. Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah edukasi dan penertiban hukum perdata di wilayah hukum Polda Riau.

"Kami tidak akan mentolerir penagihan utang yang disertai intimidasi atau kekerasan. Siapapun pelakunya, baik yang menjalankan maupun yang memerintahkan, akan kami proses sesuai hukum," tegas Asep.

Pernyataan ini menyikapi sejumlah kasus penagihan utang oleh debt collector yang disertai kekerasan di Provinsi Riau. Asep menambahkan, sesuai aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), petugas penagihan wajib mengantongi dokumen resmi seperti surat tugas, sertifikat fidusia, dan sertifikat kompetensi.

“Jika ada penarikan kendaraan atau jaminan fidusia tanpa legalitas yang sah dan dilakukan secara paksa, itu masuk ranah pidana. Kami akan menindak tegas,” jelasnya.

Dalam forum Coaching Clinic tersebut, Polda Riau juga mendorong kerja sama antara aparat penegak hukum, perusahaan pembiayaan, dan masyarakat, agar proses penagihan utang berjalan secara profesional, manusiawi, dan sesuai aturan hukum.

“Di bawah kepemimpinan Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan, kami ingin menjadikan hukum sebagai pelindung masyarakat, bukan alat penindasan,” pungkasnya.

iklan
  • voiceofmeranti