JAKARTA - voiceofmeranti - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menyatakan seluruh pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Barito Utara 2024 didiskualifikasi. Keputusan ini diumumkan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilkada Barito Utara yang digelar pada Rabu (14/5/2025).
"Menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 (H. Gogo Purman Jaya, S.Sos., dan Drs. Hendro Nakalelo, M.Si.) dan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 (Akhmad Gunadi Nadalsyah, S.E., B.A., dan Sastra Jaya) dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024," kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Dalam penjelasannya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan bahwa kedua pasangan calon terbukti melakukan praktik politik uang secara masif yang merusak proses demokrasi. Ia menyebutkan bahwa tindakan tersebut melanggar prinsip dasar pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Guntur menyampaikan bahwa praktik politik uang tersebut “benar-benar telah merusak dan mendegradasi pemilihan umum yang jujur dan berintegritas.”
Karena itu, Mahkamah menilai diskualifikasi terhadap kedua pasangan calon tersebut adalah langkah yang adil dan tepat.
“Dengan demikian, tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan diskualifikasi terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, baik H. Gogo Purman Jaya, S.Sos., dan Drs. Hendro Nakalelo, M.Si. (Nomor Urut 1) maupun Akhmad Gunadi Nadalsyah, S.E., B.A., dan Sastra,” tegasnya.
Selain mendiskualifikasi, MK juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia untuk menyelenggarakan pemilihan ulang secara menyeluruh, mulai dari tahap pencalonan hingga pemungutan suara.
"Memerintahkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 harus sudah dilaksanakan dalam waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak Putusan a quo diucapkan dan selanjutnya menetapkan perolehan suara hasil Pemungutan Suara Ulang tersebut tanpa melaporkan kepada Mahkamah," jelas Suhartoyo.

