Pekanbaru - voiceofmeranti - Di lansir dari merantikab.go.id Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, turut hadir dalam kegiatan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 yang berlangsung di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Riau, Pekanbaru, Senin (26/5/2025).
Penyerahan tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Riau, Binsar Karyanto P, dan diberikan kepada dua pemerintah daerah, yakni Kabupaten Kepulauan Meranti dan Kota Pekanbaru. Keduanya memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK.
"Alhamdulillah, walaupun kita belum berhasil mendapatkan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk tahun 2024, tapi ini sudah cukup menunjukkan ada perbaikan terhadap laporan kita yang sebelumnya disclaimer," ujar Bupati Asmar.
Mengacu pada Pasal 20 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Bupati menegaskan bahwa pemerintah daerah akan segera menindaklanjuti catatan dan rekomendasi yang diberikan oleh BPK dalam waktu paling lambat 60 hari setelah laporan diterima.
"Kita akan segera memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK. Yang jelas kita akan terus berupaya berbenah dan memperbaiki tata kelola serta pelaporan keuangan daerah," ungkapnya.
Opini Wajar Dengan Pengecualian menunjukkan bahwa secara umum laporan keuangan dianggap layak, meskipun terdapat sejumlah aspek yang masih menjadi perhatian auditor. Pengecualian tersebut bersifat cukup signifikan namun tidak mengganggu keseluruhan penyajian laporan keuangan.
Dalam acara tersebut, Bupati Asmar turut didampingi oleh Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti, Bambang Suprianto, Kepala Inspektorat Rawelly Anelia, serta Kepala BPKAD Irmansyah.
Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Khalid Ali, juga tampak hadir dalam kegiatan tersebut.

