Sebuah artikel kritis berjudul " Bayang-Bayang Korupsi Struktural" ditulis oleh Sdr. Ilham Muhamamd Yasir, mantan Ketua KPU Provinsi Riau periode 2019–2023 dan anggota jaringan komunitas anti-korupsi Riau yang sedang menyelesaikan pendidikan di bidang program doktor ilmu hukum —layak mendapat perhatian khusus.
Tulisan tersebut tidak hanya menggugah nalar, tapi juga mengusik ketenangan emosional, terutama bagi mereka yang kerap "kelaparan" karena tak kebagian "kue anggaran", sementara porsi terbesar justru dinikmati oleh mereka yang seharusnya bertugas membagikannya kepada masyarakat yang menjadi sasaran kebijakan publik.
Lebih menyakitkan lagi, bahan baku dari "kue anggaran" tersebut justru berasal dari rakyat — termasuk mereka yang akhirnya tidak pernah menikmatinya. Fenomena ini menunjukkan bahwa filosofi pajak sebagai instrumen kesejahteraan bersama telah menjadi mandul, karena para wajib pajak tidak merasakan timbal balik yang signifikan dari pengorbanan mereka.
Kasus Kuansing
Secara khusus, artikel Ilham menyoroti bobroknya sistem pengelolaan dan pengendalian keuangan daerah, terutama di Kabupaten Kuansing, yang sarat praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp7 miliar pada anggaran tahun 2017. Enam orang terseret ke meja hijau, termasuk Bupati Mursini yang dituding sebagai aktor intelektual penyelewengan tersebut dan dijatuhi hukuman 8 tahun penjara serta uang pengganti sebesar Rp1,55 miliar.
Ironisnya, dana yang dikorup justru berasal dari kegiatan-kegiatan yang tidak mendesak seperti rapat koordinasi, kunjungan kerja, temu wicara, hingga biaya makan minum, dengan total anggaran mencapai Rp13 miliar.
Pola Korupsi Struktural
Yang menarik dari paparan Ilham adalah penggambaran pola korupsi yang kompleks: mulai dari gratifikasi, kegiatan fiktif, laporan palsu, hingga kolusi vertikal-horizontal yang dikemas dalam sistem swakelola. Praktik ini berpotensi terus berulang karena dilakukan oleh aktor-aktor dalam struktur birokrasi yang sama dan dengan regulasi yang dilanggar secara sistematis.
Kasus Meranti
Fenomena serupa terjadi di Kabupaten Kepulauan Meranti. Bupati M. Adil, periode 2021–2024, terbukti melakukan korupsi dengan modus gratifikasi, pemotongan anggaran dinas, dan fee proyek umroh. Tak hanya itu, kasus ini juga melibatkan auditor BPK Perwakilan Riau dan Kepala BPKAD yang juga menjabat sebagai perwakilan travel umroh pemenang tender. Total dana yang dikorupsi mencapai Rp26,1 miliar. M. Adil dijatuhi hukuman 9 tahun penjara, denda Rp600 juta, dan uang pengganti Rp17,8 miliar.
Dana Desa Dikhianati
Korupsi juga marak di tingkat desa. Dana desa yang dialokasikan dari APBN — mencapai Rp71 triliun untuk lebih dari 75.000 desa pada 2024 — ternyata menciptakan kerawanan baru karena tidak dibarengi dengan kapasitas SDM yang memadai. Banyak kepala desa tidak paham tata kelola dana, yang berujung pada penyimpangan. Kementerian Keuangan mencatat lebih dari 600 kepala desa tersangkut kasus korupsi dana desa selama 2012–2021.
Ironisnya, meskipun dana desa tergolong besar (Rp1,2–1,8 miliar per desa per tahun), wajah desa tetap tidak berubah signifikan. Masalah klasik seperti stunting, kemiskinan, dan infrastruktur minim masih dominan. Hal ini mengindikasikan bahwa dana desa belum digunakan sebagaimana mestinya.
Ketiadaan Solusi Konkret
Poin penting dari artikel Ilham adalah perlunya penguatan pengawasan dana publik. Namun, sayangnya, ia tidak menawarkan solusi teknis yang aplikatif. Anjurannya untuk memperkuat peran masyarakat sipil dan media belum cukup menjawab kompleksitas persoalan, terlebih dalam sistem yang sudah menjadi "lingkaran setan".
Seseorang yang masuk dalam sistem tersebut sering kali harus mengikuti arus, jika tidak ingin tersingkir. Integritas dan sumpah jabatan pun kehilangan makna ketika praktik _patronase_ dan budaya _klientelisme_ masih mengakar.
Titik Harapan
Satu-satunya harapan yang tersisa mungkin adalah lahirnya aliansi masyarakat sipil yang independen, terdiri dari individu-individu berintegritas yang sudah selesai dengan dirinya sendiri dan bekerja semata-mata demi kepentingan publik.
Penutup
Tulisan ini bukanlah sanggahan terhadap artikel opini Ilham Muhammad Yasir, melainkan bentuk apresiasi dan dukungan terhadap upaya menyelamatkan negeri ini dari para predator dana publik.
“Jika garis politik dan garis etik sejajar, duduklah engkau di sana dan jadilah orang terkenal. Tetapi bila keduanya bersinggungan, maka malulah bila engkau tetap di situ.”
— Confucius.
Penulis : Wak Bawie
Wak Bawie atau lebih dikenal namanya dengan Marbawie adalah pemerhati masalah-masalah sosial dan politik tinggal di Pekanbaru

