Anwar Abbas Ketua PP Muhammadiyah : Desak Proses Hukum Restoran Ayam Goreng Widuran Terkait Menu Non-Halal

voiceofmeranti
Premium By voiceofmeranti With voiceofmeranti
iklan
Sumber foto : kompas.com


Meranti -  voiceofmeranti - Dilansir dari kompas.com Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Anwar Abbas, menyoroti kasus restoran Ayam Goreng Widuran yang menyajikan menu non-halal tanpa pemberitahuan jelas kepada konsumen. Ia menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa dianggap sepele dan harus ditangani secara hukum.


Menurut Anwar, tindakan pengelola restoran tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Jaminan Produk Halal yang seharusnya melindungi hak konsumen, khususnya umat Islam. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum agar kejadian serupa tidak terulang.


"Maka, pihak penegak hukum harus memproses kasus Ayam Goreng Widuran tersebut sebagaimana mestinya," tegas Anwar dalam pernyataan resminya, Senin (26/5/2025).


Ia juga menekankan bahwa pengusaha wajib memahami dan menaati peraturan yang berlaku. Ketidaktahuan terhadap hukum, katanya, bukan alasan untuk menghindari tanggung jawab.


"Ketidaktahuan pelaku terhadap hukum tidak dapat menjadi alasan untuk membebaskan seseorang dari tanggung jawab hukum," lanjutnya.


Anwar menduga ada unsur kesengajaan dalam kasus ini, mengingat restoran yang telah berdiri sejak 1973 di Kota Solo, Jawa Tengah, itu tidak mencantumkan label non-halal pada menunya. Menurutnya, pelanggan seharusnya diberi tahu secara lisan atau tulisan mengenai status makanan yang disajikan.


"Semestinya pihak restoran memberi tahu para pelanggannya, apakah secara verbal atau tertulis, tentang status non-halal dari produk ayam goreng yang mereka jual, tetapi ternyata hal itu tidak terjadi," jelas Anwar.


Ia menilai kelalaian tersebut tidak bisa diterima oleh umat Islam dan mendesak agar persoalan ini diproses hingga ke ranah hukum.


iklan
  • voiceofmeranti