Menaker Hapus Batas Usia dalam Lowongan Kerja, Tegaskan Larangan Diskriminasi

voiceofmeranti
Premium By voiceofmeranti With voiceofmeranti
iklan
Sumber foto : Indonesia.id

Meranti - voiceofmeranti - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi menghapus aturan mengenai batas usia dalam lowongan pekerjaan melalui penerbitan surat edaran terbaru. Langkah ini diambil sebagai bentuk respon terhadap masih maraknya praktik diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja.

Menurut Yassierli, hingga kini masih banyak perusahaan yang menerapkan syarat diskriminatif seperti batas usia, penampilan fisik, dan status pernikahan dalam proses perekrutan.

"SE ini diterbitkan untuk mempertegas komitmen pemberi kerja terhadap prinsip non diskriminasi dan pedoman jelas agar rekrutmen kerja dilakukan objektif dan adil," ujarnya di Jakarta, Rabu (28/5/2025).

Dalam surat edaran tersebut, ditegaskan bahwa proses rekrutmen harus bebas dari segala bentuk diskriminasi. Meski begitu, pembatasan usia masih dimungkinkan dalam kondisi tertentu.

Ketentuan ini berlaku jika jenis pekerjaan memang secara spesifik membutuhkan kualifikasi usia tertentu dan tidak menutup akses bagi masyarakat umum untuk mendapatkan pekerjaan. "Tidak menyebabkan hilangnya memperoleh pekerjaan bagi masyarakat secara umum," tambahnya.

Yassierli juga menekankan pentingnya proses rekrutmen yang inklusif, termasuk bagi penyandang disabilitas, yang harus dilakukan tanpa diskriminasi.

Lebih lanjut, ia mengingatkan agar proses rekrutmen dilakukan secara transparan melalui saluran resmi. Hal ini untuk menghindari praktik penipuan, pemalsuan dokumen, dan percaloan yang merugikan pencari kerja. 

Para pemberi kerja dalam memberikan lowongan dilakukan secara benar, jujur dan transparan melalui kanal resmi guna menghindari penipuan pemalsuan, dan percaloan yang merugikan pencari kerja," katanya.


iklan
  • voiceofmeranti