MK Putuskan Negara Wajib Biayai Pendidikan Dasar di Sekolah Negeri dan Swasta

voiceofmeranti
Premium By voiceofmeranti With voiceofmeranti
iklan
Sumber foto : mediacenter.riau.go.id

Meranti - voiceofmeranti – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) terkait frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”. Putusan ini memastikan negara wajib menjamin pendidikan dasar gratis, baik di sekolah negeri maupun madrasah swasta yang memenuhi syarat.

Dalam putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang diucapkan pada Selasa (27/5/2025), MK menyatakan, “Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, frasa “tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas yang hanya berlaku untuk sekolah negeri menyebabkan kesenjangan akses pendidikan. “Sebagai ilustrasi, pada tahun ajaran 2023/2024, sekolah negeri di jenjang SD hanya mampu menampung sebanyak 970.145 siswa, sementara sekolah swasta menampung 173.265 siswa. Adapun pada jenjang SMP, sekolah negeri tercatat menampung 245.977 siswa, sedangkan sekolah swasta menampung 104.525 siswa,” ungkap Enny.

Menurut MK, keterbatasan daya tampung sekolah negeri membuat banyak siswa terpaksa bersekolah di madrasah swasta dengan biaya yang lebih besar, sehingga negara harus memastikan pendidikan dasar tanpa biaya sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (2) UUD 1945. “Norma konstitusi tersebut tidak memberikan batasan atau limitasi mengenai pendidikan dasar mana yang wajib dibiayai negara. Norma konstitusi a quo mewajibkan negara untuk membiayai pendidikan dasar dengan tujuan agar warga negara dapat melaksanakan kewajibannya dalam mengikuti pendidikan dasar,” tambah Enny.

Namun, MK menegaskan bahwa sekolah atau madrasah swasta tidak dilarang membiayai sendiri penyelenggaraan pendidikan dari peserta didik atau sumber lain, selama sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bantuan pendidikan untuk siswa di sekolah swasta hanya diberikan kepada institusi yang memenuhi kriteria tertentu sesuai aturan yang berlaku.

MK juga menyoroti perlunya kebijakan afirmatif, seperti subsidi atau bantuan biaya, untuk siswa di madrasah swasta akibat keterbatasan sekolah negeri. Meski demikian, sekolah swasta yang menerapkan kurikulum tambahan, seperti kurikulum internasional atau keagamaan, tetap dapat memungut biaya, karena siswa memilih sekolah tersebut dengan kesadaran akan konsekuensi biaya.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga individu, Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. Putusan ini menegaskan bahwa alokasi anggaran pendidikan dari APBN dan APBD harus memprioritaskan pendidikan dasar, baik negeri maupun swasta, untuk memenuhi hak konstitusional warga negara.
iklan
  • voiceofmeranti