Prabowo Beri Amnesti, Hasto Kristiyanto Satu-satunya Tahanan KPK yang Dibebaskan

voiceofmeranti
Premium By voiceofmeranti With voiceofmeranti
iklan

Meranti.voiceofmeranti. Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memberikan amnesti kepada 1.178 orang narapidana. Di antara mereka, terdapat nama mantan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

Hasto sebelumnya dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat karena terlibat dalam perkara suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku. Ia menjadi satu-satunya tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memperoleh amnesti dari Presiden Prabowo.

Informasi ini tertuang dalam surat yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), dengan nomor PAS-PK.01.02-1296. Surat tersebut memuat perubahan masa pembebasan terkait pemberian amnesti serta penyampaian salinan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai amnesti yang ditujukan kepada seluruh kantor wilayah Ditjen PAS di Indonesia.

Surat tersebut merupakan kelanjutan dari diterbitkannya Keppres Nomor 17 Tahun 2025 tentang amnesti bagi narapidana. Dalam dokumen itu dicantumkan identitas penerima amnesti, sisa masa hukuman, dan lokasi penahanan mereka.

"Monggo," ujar Menteri Imipas Agus Andrianto ketika dimintai konfirmasi perihal isi surat tersebut.

Dalam daftar nama narapidana yang memperoleh amnesti, hanya terdapat satu tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, yaitu Hasto Kristiyanto.

"Hasto Kristiyanto bin Krido Hardjosastro, tercatat masih tahanan, laki-laki, DKI Jakarta, Cabang Rutan KPK," demikian isi tabel dalam surat tersebut.

Dengan adanya pemberian amnesti ini, Hasto tidak lagi perlu menjalani hukuman 3,5 tahun yang telah diputuskan oleh pengadilan. Ia resmi dibebaskan dari tahanan pada 1 Agustus 2025.


iklan
  • voiceofmeranti