Tiga Penambang Emas Ilegal Ditangkap dalam Operasi PETI Kuantan 2025 oleh Polda Riau

voiceofmeranti
Premium By voiceofmeranti With voiceofmeranti
iklan


Meranti.voiceofmeranti. Polda Riau melalui jajaran Polres Kuantan Singingi berhasil menangkap tiga orang terduga pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) dalam rangkaian Operasi PETI Kuantan 2025. Penangkapan dilakukan di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom Karibianto menjelaskan bahwa penangkapan berlangsung pada Minggu, 3 Agustus 2025, sekitar pukul 17.30 WIB. Penindakan ini dilakukan oleh tim gabungan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Shilton di Lingkungan Jao, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Kuantan Tengah.

"Adapun ketiga pelaku yang diamankan adalah Yusman alias Ujang bin Kadir (60 tahun) warga Desa Rantau Sialang, Kuantan Mudik; Rifal Adri alias Rifal bin Mukhlis (48 tahun) warga Desa Pisang Berebus, Gunung Toar; dan Maskani alias Kani bin Madrizen (50 tahun) warga Desa Koto Kari, Kuantan Tengah," ujar Anom.

Dari lokasi penambangan, petugas mengamankan berbagai peralatan yang digunakan untuk aktivitas ilegal tersebut. Barang-barang yang disita antara lain satu unit mesin diesel, selang berwarna biru dan putih, satu nozzle besar, satu dulang, tiga buah karpet, dan satu unit asbuk berbahan besi.

"Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan di Mapolres Kuantan Singingi. Penangkapan bermula ketika personel kepolisian mendapatkan informasi mengenai adanya aktivitas penambangan emas ilegal di lokasi tersebut," kata Anom.

Setelah melakukan penyelidikan awal, tim langsung melakukan penindakan cepat dan menemukan ketiga pelaku tengah melakukan penambangan ilegal beserta barang bukti pendukung.

Saat ini, ketiga individu tersebut telah diamankan di Mapolres Kuantan Singingi untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif. Proses penyidikan sedang berjalan, dan pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas kegiatan PETI di wilayah hukum Polda Riau.

"Penyidik masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap para saksi dan tersangka, melengkapi administrasi penyidikan, serta melakukan penyitaan resmi terhadap barang bukti yang telah diamankan. Langkah-langkah ini penting untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur," terangnya.

Operasi PETI Kuantan 2025 menjadi bukti keseriusan aparat dalam memerangi pertambangan liar yang berdampak buruk terhadap lingkungan dan merugikan negara.

"Diharapkan, penindakan ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah praktik serupa di masa mendatang. Akibat perbuatannya, ketiga pelaku diduga melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)," terangnya.


iklan
  • voiceofmeranti