Percepat Implementasi Program Makan Bergizi Gratis, Pemerintah Susun Tata Kelola melalui Perpres dan Inpres

voiceofmeranti
Premium By voiceofmeranti With voiceofmeranti
iklan

Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah program unggulan pemerintah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui perbaikan gizi. Program ini dijalankan di sekolah-sekolah dan posyandu yang tersebar di seluruh Indonesia, dengan target penerima manfaat mencapai 82,9 juta orang. Pemerintah saat ini sedang mempercepat pelaksanaan program agar manfaatnya bisa segera dirasakan oleh masyarakat.

"MBG adalah program prioritas utama dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045. Kebutuhan gizi yang terpenuhi akan berdampak pada penurunan angka stunting, peningkatan kualitas SDM, pertumbuhan ekonomi, dan pembukaan lapangan kerja," kata Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, saat membuka Rapat Koordinasi Tingkat Menteri di Jakarta pada Jumat, 9 Mei 2025. Rapat tersebut membahas penyusunan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Program MBG.

Rancangan Perpres ini dirancang untuk memastikan pelaksanaan MBG berjalan efektif, efisien, dan berkesinambungan. Lima aspek utama yang diatur meliputi: sistem monitoring, evaluasi, dan pengendalian; pelaporan program; pembentukan Tim Koordinasi; peran pemerintah daerah; serta pendanaan. "Kita sepakat membentuk tim lintas kementerian untuk menyusun isi Perpres atau Inpres," tambah Zulkifli.

Menteri PANRB, Rini Widyantini, yang juga hadir dalam rapat, menyampaikan beberapa strategi untuk mengoptimalkan program tersebut. Ia menyoroti pentingnya penguatan sumber daya manusia, perbaikan tata kelola, dan pengembangan sistem digitalisasi. Rini juga menekankan pentingnya pemenuhan kebutuhan ASN di Badan Gizi Nasional (BGN) guna mendukung pelaksanaan MBG secara optimal.

Kementerian PANRB telah melakukan pemetaan peran antar kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah melalui peta proses bisnis dan keterkaitannya. Dari sisi digitalisasi, diperlukan arsitektur pemerintahan digital yang mencakup proses bisnis, layanan, data dan informasi, serta manajemen SDM aparatur di BGN.

“Ada dua hal penting yang perlu ditetapkan: kejelasan penerima manfaat dan sistem tata kelola yang terintegrasi, agar dapat masuk dalam Inpres dan Perpres. Tata kelola internal dan eksternal sangat penting, mulai dari kebijakan pusat hingga pelaksanaan di lapangan secara transparan,” tutup Rini.



iklan
  • voiceofmeranti